ASSALAMUALAIKUM DAN SALAM UKHWAH::::: SELAMAT DATANG KEPADA PENGUNJUNG-PENGUNJUNG BLOG INI. DIHARAPKAN APA YANG TERKANDUNG DI DALAM RUANGAN BLOG INI SEDIKIT SEBANYAK DAPAT MEMBERI MANFAAT KEPADA KITA SEMUA TERUTAMANYA PARA PENDIDIK SERTA PARA PELAJAR KHUSUSNYA::::: TERIMA KASIH. WASALAM

Thursday, November 6, 2008

HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT


Apakah hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (wig/sanggul/konde, red) ?


Kaum wanita diharamkan/dilarang menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan(wig/sanggul, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun ‘alaihi)”, red)

Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.


Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia


Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan


Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193, Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r an-Nisaa- Pertanyaan 5 Halaman 8.


(Diterjemahkan dari Fatwa Online)


Pertanyaan :
Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan?


Jawaban:
Alhamdulillah, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”


Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang populer di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh, selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya. (Fatawa Lajnah Daimah V/181)


Pertanyaan :
Apa hukumnya wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya kaum wanita di kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang adalah suatu hal yang sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin, oleh karena itu mereka memendekkan rambut mereka.


Jawab:


Alhamdulillah, mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi: “Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (Fatawa Lajnah Daimah V/182)


Pertanyaan: Isteriku mengeluh rambutnya banyak yang rontok dan telah dikatakan kepadanya untuk memendekkannya, hal ini akan mengurangi yang rontok (dari rambut). Apakah hal ini diperbolehkan ?


Jawaban : Jika keadaannya seperti disebutkan, maka diperbolehkan (untuk memotong rambut menjadi pendek) karena hal ini akan mencegah kemudharatan lebih lanjut.


Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.


Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia
Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Qu’ud


Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 182, Pertanyaan nomor 1 dari fatwa No. 6259; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r an-Nisaa- Pertanyaan 28, Halaman 33.


(Diterjemahkan dari Fatwa Online)


0 comments: